Jabar Siapkan Rp120 Miliar per Tahun untuk Gaji Petani Penanam Pohon
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyampaikan rencana pengelolaan lahan dan penanaman pohon di kawasan Gunung Wayang.-Jabarprov.go.id -
RADARTASIK.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan skema pengelolaan lahan perkebunan untuk penanaman pohon sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Rencana tersebut, dilansir dari laman jabarprov.go.id, menyasar sejumlah lahan milik PTPN dan Perhutani, terutama di kawasan Gunung Wayang, Kabupaten Bandung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan lahan yang dikelola akan ditanami tanaman khas kawasan tersebut.
"Saya targetkan seribu hektar lahan biar selesai. Petaninya yang nanamnya saya gaji Rp2,5 juta perbulan. Satu orang 2 hektar. Diperlukan 500 orang," ucapnya KDM, sapaan Dedi Mulyadi, di Situ Cisanti Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9/2026).
Petani Akan Digaji untuk Merawat Lahan
Program tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan di kawasan perkebunan sayur.
BACA JUGA:Honor X9e Pro Bawa Baterai 11.000 mAh, Tahan Jatuh hingga 3 Meter
Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Cianjur Selatan, Garut Selatan dan Bandung Selatan.
Menurut Dedi, rendahnya pendapatan buruh menjadi salah satu persoalan yang membuat masyarakat di kawasan tersebut tetap berada dalam kondisi miskin.
Upah buruh disebut masih berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari.
"Dan strategi ini dibiarkan miskin untuk apa? agar mereka patuh. Saya termasuk pemimpin yang tidak mau kepatuhan disebabkan oleh kemiskinan, saya ingin kepatuhan disebabkan oleh kesejahteraan," tegas KDM.
Penanaman pohon direncanakan mulai Desember 2026 dengan melibatkan sekitar 4.000 petani.
BACA JUGA:Honda Forza 250 Punya Fitur Lengkap, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya
Setiap petani akan menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk menanam dan merawat pohon.
Dengan jumlah tersebut, Pemprov Jabar diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar setiap bulan atau Rp120 miliar dalam setahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: