Daftar Sirop Obat Mengandung Dietilen Glikol Melebihi Batas Aman yang Sebabkan Kematian pada Anak di India
BPOM tegaskan sirop obat mengandung dietilen glikol melebihi batas aman tidak beredar di Indonesia.-Istimewa-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kasus sirop obat mengandung dietilen glikol melebihi batas aman kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran publik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua produk sirop mengandung DEG yang menyebabkan kematian pada anak.
BPOM menyebut dua produk itu adalah Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS. Keduanya diproduksi di India, tepatnya oleh Srisan Pharmaceuticals di Tamil Nadu dan di Himachal Pradesh.
Lembaga tersebut menegaskan hasil penelusuran pada data base resmi BPOM menunjukkan kedua produk itu tidak terdaftar di Indonesia.
BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Dorong Transformasi Digital Lewat Riset dan Inovasi
BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Longgarkan Izin Konser di Stadion Dadaha, Pengawasan dan Jaminan Diperketat
Baik Coldrif Cough Syrup maupun Nextro-DS tidak memiliki izin edar, tidak memiliki kerja sama dengan importir dan tidak boleh beredar di pasar Indonesia.
BPOM juga menegaskan jenis obat flu seperti sirop batuk itu tidak termasuk kategori obat yang dapat diimpor ke Indonesia.
Selain itu, hasil patroli siber menunjukkan kedua produk tersebut tidak ditemukan dijual secara daring di e-commerce lokal.
Langkah cepat dilakukan BPOM untuk mengantisipasi beredarnya sirop obat ilegal, substandar dan berbahaya.
BACA JUGA: Ribuan Botol Miras Gagal Beredar di Kota Tasikmalaya, Polisi Sergap Mobil Boks
BACA JUGA: Turbulensi Fiskal Ancam Kota Tasikmalaya, Pemangkasan Dana Pusat Ancam Janji Politik
Lembaga ini menegaskan komitmen memperkuat pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh obat di Indonesia memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu sesuai ketentuan internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: