BPOM Tegaskan Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 Ilegal dan Berbahaya
BPOM sebut produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 ilegal karena tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat uji mikrobiologi.-Tangkapan Layar Instagram-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 merupakan produk ilegal.
Hasil uji mikrobiologi dari otoritas Thailand menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan.
BPOM melakukan penelusuran di database resmi dan memastikan produk tersebut tidak terdaftar.
Karena tidak memiliki izin edar, produk ini tidak boleh dijual maupun digunakan di Indonesia.
BACA JUGA: 7 Produk Tawon Dilarang Beredar, BPOM Temukan Kandungan BKO Berbahaya
BACA JUGA: Jalan Lingkar Utara Tasikmalaya: Penantian Panjang Jalur Strategis yang Siap Mengubah Wajah Kota
Sejak Februari 2025, BPOM telah memantau peredaran produk tersebut di berbagai platform daring.
Produk itu banyak diiklankan sebagai inhaler herbal, padahal belum terbukti aman secara ilmiah.
BPOM Temukan Ribuan Tautan Penjualan
Dalam hasil operasi siber, BPOM menemukan 539 tautan penjualan di e-commerce dan media sosial.
Estimasi penjualan mencapai 29.589 unit dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 925 juta.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
Lembaga ini bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan semua tautan penjualan produk tersebut.
BPOM juga menambahkan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 ke dalam daftar negatif (negative list).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: