Ayo Kenali 3 Jenis Kosmetik Ilegal di Indonesia, Jangan Sampai Terkena Efek Mengerikan

Ayo Kenali 3 Jenis Kosmetik Ilegal di Indonesia, Jangan Sampai Terkena Efek Mengerikan

Jangan sampai terkena efek mengerikan, mari kenali 3 jenis kosmetik ilegal di Indonesia.-Instagram@bpom_ri-

Ayo Kenali 3 Jenis Kosmetik Ilegal di Indonesia, Jangan Sampai Terkena Efek Mengerikan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih saja menemukan kosmetik ilegal beredar di Indonesia.

Baru-baru ini, BPOM merilis 13 kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia seperti dikutip dari Instagram @bpom_ri:

Daftar kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia antara lain Temulawak New Day & Night, CAC Glow, Natural 99, HN (Siang & Malam), SP Special UV Whitening dan Dr Original Pemutih.

BACA JUGA: Waspada BPOM Rilis Kosmetik yang Mengandung Bahan Merkuri, Efeknya Mengeringkan Dapat Menyebabkan Kanker Kulit

Selain itu, ada Supr DR Quality Gold SPF 3D, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita dan Krim Labella.

Kosmetik ilegal bisa menimbulkan efek mengerikan bagi kesehatan konsumen. Misalnya, kosmetik mengandung merkuri bisa menyebabkan kanker kulit.

BPOM membagi 3 jenis kosmetik ilegal di Indonesia. Pertama, kosmetik tapa izin edar. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.

Kedua, kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat dan bahan lainnya yang berbahaya atau dilarang ditambahkan dalam kosmetik.

BACA JUGA: BAHAYA 13 Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia Bisa Sebabkan Kanker Kulit

Ketiga, kosmetik palsu yaitu kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau kosmetik yang diproduksi dengan pendanaan meniru identitas lain yang telah memiliki izin edar.

Pasal yang akan dikenakan bagi pelaku usaha yang melanggar antara lain Pasal 196 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 62 Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: