Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya

Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya

Ini hukum kepala hewan kurban dijadikan upah dan kulitnya dijual.--

BACA JUGA: Tanda Koper Jemaah Haji Indonesia ‘Aneh-Aneh’ dari Centong Nasi sampai Serabut Kelapa dan Sendal

Dalam Al-Muhadzab juga diterangkan bahwa tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat (urf) yang berlaku.

Jika dihubungkan dengan masalah penjualan kulit hewan kurban dan bagian tubuh lainnya, maka panitia pun dilarang (haram) melakukannya sebagaimana pekurban dilarang (haram) melakukannya.

Perlu ditandaskan bahwa tugas pokok panitia adalah menyembelih hewan kurban jika pekurban tidak sanggup menyembelih sendiri hewan kurbannya, dan membagikan daging serta seluruh bagian hewan kurban kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak pekurban pada saat penyerahan hewan kurban atau pada saat penyerahan dana untuk kurban.

Pihak wakil pekurban (panitia) sedikit pun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan yang dipaparkan di atas.

BACA JUGA: Daftar Dealer Motor Listrik United di Indonesia, Semakin Dekat dengan Anda

Jadi, seluruh bagian dari hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada mereka yang berhak menerimanya yang diorientasikan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk tujuan komersial atau lainnya.

Semoga kita dapat menjalankan ibadah kurban sebagaimana contoh dari Rasulullah Saw tanpa melanggar rambu-rambu yang telah beliau tentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: