Pria Asal Kawalu Diduga Cabuli Anak 10 dan 9 Tahun, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Pria Asal Kawalu Diduga Cabuli Anak 10 dan 9 Tahun, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Pria asal Kawalu diduga cabuli anak 10 dan 9 tahun dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.--Istimewa--

”Pelaku kita amankan di rumahnya bersama warga. Saat itu juga kita tetapkan tersangka dan sudah diproses penyidikan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, jelas kasat, tersangka dikenakan pasal perbuatan cabul dengan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: