Pria Asal Kawalu Diduga Cabuli Anak 10 dan 9 Tahun, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Pria Asal Kawalu Diduga Cabuli Anak 10 dan 9 Tahun, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Pria asal Kawalu diduga cabuli anak 10 dan 9 tahun dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.--Istimewa--

Pria Asal Kawalu Diduga Cabuli Anak 10 dan 9 Tahun, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pria asal Kawalu Kota Tasikmalaya berinisial TR.

Pria asal Kawalu ditangkap polisi karena diduga cabuli anak 10 dan 9 tahun.

Penangkapan pria asal Kawalu berusia 54 tahun itu bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Perusahaan Bus dari Tasik Punya Tarif Baru Nih, Berlaku Per Tanggal 2 Mei 2023 Cek Rute Mana Saja

BACA JUGA: Detik-Detik Tangan Kiper Persib Patah saat Pemanasan, Kaget: Tiba-Tiba Terdengar Suara ’Krek’!

Pria dengan pekerja wiraswasta ini dilaporkan tetangga rumahnya ke polisi karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Kini TR berstatus tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agoeng Tri Poerbowo menyatakan Kamis 4 Mei 2023, Satreskrim mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum cabul terhadap anak di bawah umur.

”Kejadiannya terjadi di wilayah Kawalu yang dilakukan oleh tersangka inisial TR. Pencabulan ini dilakukan tersangka terhadap 2 anak perempuan di bawah umur. Korbannya berusia 10 tahun dan 9 tahun,” sambung dia.

Waktu kejadiannya, terang dia, saat para korban ikut orang tua mereka ke masjid untuk melaksanakan sholat magrib.

BACA JUGA: Deretan 4 Kiper Persib Musim Depan Dipimpin Sosok Kiper Modern Seharga Rp 3,91 Miliar, Ini Profilnya

BACA JUGA: Perusahaan Bus dari Ciamis Ini Ternyata Punya Banyak Elp Juga, Jadi Rajanya Rute Kawali-Bandung

”Saat itu korban sedang menunggu orang tuanya sholat. Lalu terjadilah perbuatan cabul tersebut,” terang kasat, Selasa 9 Mei 2023.

Perbuatan cabul dilakukan kepada para korban kurang lebih 3 kali sejak 2022 sampai sekarang. Salah satu korban pernah mengalami pencabulan saat masih berusia 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: