KPU Buka Pendaftaran Bacelg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023, Ini Link Surat Pengajuan dan Daftar Bakal Calon

KPU buka pendaftaran Bacelg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023.--Tangkapan layar--
BACA JUGA: Perusahaan Bus dari Ciamis Ini Mengaspal Sejak Tahun 1977, Punya Arti Nama Pintu Keselamatan
1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan daftar calon dilakukan oleh:
1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
3) Jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu.
2. Apabila dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap.
BACA JUGA: Punya Fasilitas Lengkap, Perusahaan Bus dari Ciamis Ini Melayani Rute Jabar-Jateng
b. Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
c. Dokumen fisik surat pengajuan atau daftar bakal calon yang tidak benar.
Maka, KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
3. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: