KPU Buka Pendaftaran Bacelg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023, Ini Link Surat Pengajuan dan Daftar Bakal Calon

KPU Buka Pendaftaran Bacelg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023, Ini Link Surat Pengajuan dan Daftar Bakal Calon

KPU buka pendaftaran Bacelg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023.--Tangkapan layar--

KPU Buka Pendaftaran Bacelg Pemilu 2024 Mulai 1 Mei 2023, Ini Link Surat Pengajuan dan Daftar Bakal Calon

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka pendaftaran Bacaleg Pemilu mulai 1 – 14 Mei 2023.

Waktu pendaftaran Bacaleg hari Senin – Sabtu tanggal 1 – 13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Sedangkan khusus waktu pendaftaran Bacaleg hari Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA: 6 Perusahaan Bus Ini Ternyata Satu Holding, Anak Perusahaan Bus dari Tasik yang Terkenal sebagai Raja Jalanan

Pembukaan pendaftaran Bacaleg dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/202301.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dalam pengumuman itu disebutkan surat pengajuan Bacelg menggunakan formulir Model B-Pengajuanparpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung ke kantor KPU.

Sedangkan formulir Model B-Pengajuanparpol digital yang diunggah di Silon.

Daftar Bacaleg menggunakan formulir model B-daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

BACA JUGA: Perusahaan Bus dari Ciamis sang Peguasa Jalur Selatan Punya Anak Perusahaan dan Ratusan Unit Bus

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sesuai Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Berikut ketentuan lain-lainnya:

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: