Begini Cara Menghitung Besaran THR Keagamaan yang Diterima Pekerja dan Buruh, Simak Biar Tahu!

Begini Cara Menghitung Besaran THR Keagamaan yang Diterima Pekerja dan Buruh, Simak Biar Tahu!

Begini cara menghitung besaran THR Keagamaan yang diterima pekerja dan buruh, simak biar tahu!-Instagram @kemnaker-

BACA JUGA:Bikin Pilu Curhatan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Cape-Cape Bikin Skripsi Nasibnya Masih Menggantung

1. Kunjungan laman poskothr.kemnaker.go.id.

2. Pilih menu Login.

3. Login SiapKerja di laman https://account.kemnaker.go.id. 

Login atau masuk tersebut bagi pekerja atau buruh yang belum melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:Apa Penilaian Utama Tes Substansi Beasiswa LPDP Kemenkeu? Simak Jawabannya

4. Tekan menu Pengaduan THR.

5. Isikan formulir dengan benar dan lengkap.

6. Laporkan permasalahan THR yang tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan.

Perlu dicatat, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi pelanggaran berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

BACA JUGA:Terpukau Atmosfer Pendukung AC Milan, Spalletti Kesal dengan Ulah Fans Napoli

Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh.

Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemnaker