Begini Cara Menghitung Besaran THR Keagamaan yang Diterima Pekerja dan Buruh, Simak Biar Tahu!

Begini Cara Menghitung Besaran THR Keagamaan yang Diterima Pekerja dan Buruh, Simak Biar Tahu!

Begini cara menghitung besaran THR Keagamaan yang diterima pekerja dan buruh, simak biar tahu!-Instagram @kemnaker-

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bagi Anda para pekerja dan buruh yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2023, simak cara menghitung THR Keagamaan.

Perlu diketahui, ada dua cara menghitung besaran THR Keagamaan yang diterima pekerja dan buruh.

Cara menghitung besaran THR Keagamaan disesuaikan dengan masa kerja yang dijalani oleh pekerja maupun buruh.

Pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

BACA JUGA:Mau Mudik Lebaran 2023? Ketahui Peta Kuliner Jawa Barat, Salah Satunya Nasi Cikur Tasikmalaya

Kedua, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: (masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah).

Oleh karena itu, pekerja/buruh tersebut berhak menerima THR Keagamaan dari perusahaan tempat kerjanya.

Selain itu, THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Viral Motor Tabrak Mobil, Pengemudi Malah Menyuruh Penabrak untuk Lanjutkan Perjalanan

Lalu, bagaimana jika pekerja/buruh yang berhak menerima THR Keagamaan tidak dibayar atau tidak sesuai dengan ketentuan? Simak penjelasannya

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker membuka posko THR 2023.

Posko THR 2023 ini memfasilitasi para pekerja/buruh untuk melakukan pengaduan atau konsultasi THR yang bermasalah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melaporkan pengaduan ke Posko THR 2023:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemnaker