Ketua Kopri PMII Kota Tasikmalaya: Pemecatan dan Proses Hukum bagi ASN yang Terlibat Narkoba

Ketua Kopri PMII Kota Tasikmalaya: Pemecatan dan Proses Hukum bagi ASN yang Terlibat Narkoba

Ketua Kopri PMII Kota Tasikmalaya, Annisa Permata.-Istimewa-radartasik.disway.id

Disampaikan Kasatres Narkoba, ketiga PNS itu bersama Kepala Bappelitbangda berinisial AA awalnya dipanggil ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Hal ini untuk menyingkronkan pengakuan AL, OB Bapelitbangda yang ditahan pada Sabtu 11 Maret 2023 malam.

BACA JUGA:Salah Target! Kemensos Coret 10 Golongan Penerima Bansos Mereka Wajib Lakukan Ini

"Jadi Senin sore, 13 Maret 2023 kita panggil 2 PNS Bappelitbangda (FR dan TS), kepala Bappelitbangsda AA, dan AN, PNS kelurahan untuk menyingkronkan keterangan AL yang mengaku pernah menggunakan sabu pada akhir tahun 2022," terangnya.

"Hasilnya mereka semua mengakui dan membenarkan keterangan AL. Hasil tes urine mereka positif Methamfetamine (sabu). Karena dari tangan mereka tak ada barang bukti, maka mereka harus direhab," sambungnya.

Terbongkarnya kasus yang melibatkan para abdi negara tersebut hasil pengembangan setelah menciduk seorang pengedar sabu berninisial DN di Singkup, Kecamatan Purbaratu pada hari, Sabtu 11 Maret 2023 sore.

"Dari DN kita amankan 1 paket sabu. Dan di hari itu juga DN mengaku kepada penyidik bahwa mendapatkan barang haram itu dari AL, OB Bappelitbangda yang juga mantan sopir AA, Kepala Bappelitbangda," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: