Terkuak, Tak Hanya dengan Kepala Bappelitbangda Kota Tasik, OB Pernah Nyabu Bareng 3 PNS Lainnya

Terkuak, Tak Hanya dengan Kepala Bappelitbangda Kota Tasik, OB Pernah Nyabu Bareng 3 PNS Lainnya

DN dan AL, OB Kantor Bappelitbangda Kota Tasik saat digiring petugas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat 17 Maret 2023 sore.-Rangga Jatnika/radar tasikmalaya-

"Setelah itu yang bersangkutan dipersilakan pulang. Tidak dilakukan penangkapan. Kami kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya," jelasnya.

BACA JUGA:Mau Ramadan, Kepala Bappelitbangda Malah Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRD Sampai Kaget

Hingga kini ketiga PNS dan AA tak dilakukan penahanan karena kasusnya masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. 

"Kami harus melakukan pemeriksaan ulang. Opsi rehabilitasi masih didalami. Mereka tidak ditahan dan masih bisa beraktivitas," tukasnya.

Sedangkan DN dan AL dikenakan Pasal 112 Pasal 114 Undang-Undang Narkotika terancam 12 tahun penjara. "Pengguna masih kami dalami keterlibatannya. Karena tidak ada barang bukti," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: