Tahun 2023, Pesantren Dapat Alokasi Anggaran Rp 250 Miliar, Simak Peruntukannya
Pesantren dapat alokasi anggaran Rp 250 miliar tahun 2023 untuk peningkatan sumber daya manusia.--Kemenag--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pesantren dapat alokasi anggaran Rp 250 miliar pada tahun 2023 dari pemerintah.
Alokasi anggaran seperempat triliun tersebut ditujukan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pesantren.
Anggaran tersebut disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren (DAP) yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan (DAP).
Dilansir laman resmi Kemenag, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang dilakukan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) beserta tim Kemenag untuk merealisasikan Dana Abadi Pesantren.
BACA JUGA: TENANG! Bansos Langsung Diantar ke Rumah, Simak Kriteria Skema Pencairan Bansos Door to Door
Apalagi, sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum dan keberadaannya sudah ditunggu kalangan pesantren.
Di satu sisi, DAP ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
DAP juga amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
”Di sisi lain, kalangan pesantren sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan,” terang dia.
BACA JUGA: Jalur Darat Bakal Jadi Pilihan Para Pemudik lebaran Tahun 2023
Sementara Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023.
Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar jenjang S1, S2 dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri bagi kalangan pesantren.
Oleh karena DAP bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan, bukan untuk yang lainnya.
Semisal dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: