KPU Banding Dinilai Tepat, Putusan Penundaan Tahapan Pemilu hingga 2025 Melebihi Kewenangan PN Jakarta Pusat

KPU Banding Dinilai Tepat, Putusan Penundaan Tahapan Pemilu hingga 2025 Melebihi Kewenangan PN Jakarta Pusat

Gedung KPU RI di Jakarta. Foto: Disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Langkah KPU banding dinilai tepat karena putusan penundaan tahapan Pemilu hingga 2025 melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat.

Demikian dikatakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow.

Menurut Jeirry Sumampow, jika PN Jakpus melebihi kewenangan pengadilan karena keputusannya soal penundaan tahapan Pemilu hingga 2025 dianggap telah melebihi kewenangan pengadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). 

"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," ujar Jeirry Sumampow saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023 dilansir dari disway.id.

BACA JUGA: KPU MELAWAN, Ajukan Banding atas Vonis PN Jakpus soal Penundaan Tahapan Pemilu hingga 2025

Menurutnya, berdasarkan Pasal 22E UUD Tahun 1945 yang berbunyi Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Dengan demikian, putusan yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat dianggap bertentangan dengan bunyi Pasal 22E UUD Tahun 1945 dan dapat mengacaukan tahapan pemilu yang sudah bertahap sejak tahun 2022 lalu. 

"Bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun," kata Jeirry Sumampow.

"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," ujar Jeirry Sumampow. 

BACA JUGA: PUBLIK Bersuara Lantang, Merespons Tahapan Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ajak KPU Banding

Menurut Jeirry Sumampow, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA dianggap tidak tepat lantaran dapat berdampak kesemuanya. 

Jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, kata Jeirry Sumampow seharusnya cukup hak Partai Prima saja yang tahapan verifikasinya dipulihkan atau bisa juga KPU yang diberikan sanksi.

"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini," jelas Jeirry Sumampow. 

"Disamping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: