PUBLIK Bersuara Lantang, Merespons Tahapan Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ajak KPU Banding

PUBLIK Bersuara Lantang, Merespons Tahapan Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ajak KPU Banding

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Disway--

"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," ujarnya. 

KPU Akan Banding

Sementara itu KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat atas vonis PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025.. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan. 

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya. 

Diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul Suara Lantang Mahfud MD Ingin KPU Melakukan Perlawanan Hukum Atas Vonis Pengadilan Untuk Tunda Pemilu

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: