Siap-siap! KRIS BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan Tahun 2023, Apa Keuntungan Bagi Pasien?

Siap-siap! KRIS BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan Tahun 2023, Apa Keuntungan Bagi Pasien?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin-BPMI Setpres-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Siap-siap! Kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan akan diberlakukan tahun 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2023.

”Rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini,” ungkap dia di Kompleks DPR RI seperti dikutip dari fin.co.id, Rabu 8 Februari 2023.

Menkes menyatakan ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS.

BACA JUGA: Ada Surat Edaran Baru Nih! TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Apa keuntungan bagi pasien? Menurut dia, perubahan paling signifikan adalah di ruang rawat inap hanya sebanyak 4 tempat tidur.

Empat tempat tidur ada AC-nya. Masing-masing tempat tidur ada pemisahnya. Di 1 kamar yang berisi 4 tempat tidur maksimal ada satu kamar mandinya.

”Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tuturnya.

Budi menyebut rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus.

BACA JUGA: Spesialis Kedokteran Jiwa Tanggapi Soal Kasus Percobaan Curi Motor oleh ODGJ di Banjar

Penghapusan kelas tersebut akan segera dilaksanakan setelah revisi Pepres Nomor 82 Tahun 2018 selesai. Pepres itu akan mengatur penerapan KRIS.

Sementara dikutip laman resmi BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengharapkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Ghufron mengatakan pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI tahun lalu, DJSN mengungkapkan telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Ke-12 kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya. Sayangnya, belum ada kriteria KRIS yang menyinggung sisi medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber