Ada Surat Edaran Baru Nih! TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Ada Surat Edaran Baru Nih! TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Ada surat edaran baru nih! Selain ASN, TNI dan Polri juga wajib lapor harta kekayaan.-Ilustrasi Kementerian PANRB-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran baru.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) itu bernomor 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Dengan terbitnya surat edaran baru ini, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat edaran baru disebutkan bahwa mulai sekarang tidak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib lapor harta kekayaan.

BACA JUGA: Spesialis Kedokteran Jiwa Tanggapi Soal Kasus Percobaan Curi Motor oleh ODGJ di Banjar

Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.

”LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang diteken Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.

Dalam keterangan Humas Kementerian PANRB disebutkan selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN, selain wajib LHKPN dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

BACA JUGA: 73 BUMDes yang Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Lengkapnya

Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Sehingga, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: