Spesialis Kedokteran Jiwa Tanggapi Soal Kasus Percobaan Curi Motor oleh ODGJ di Banjar

Spesialis Kedokteran Jiwa Tanggapi Soal Kasus Percobaan Curi Motor oleh ODGJ di Banjar

Spesialis Kedokteran Jiwa dr RR Dyah Rikayanti N SpJK.-Istimewa-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM - Seorang pria berinisial N, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sempat diamankan petugas Polres BANJAR, Selasa 07 Februari 2023 tengah kedapatan melakukan percobaan curi motor. 

Namun karena kasus percobaan curi motor oleh ODGJ, maka pihak kepolisian mengembalikan kepada keluarganya agar di jaga dan diawasi dengan baik.

Menyikapi hal tersebut, Spesialis Kedokteran Jiwa dr RR Dyah Rikayanti N SpJK mengatakan, orang dengan gangguan jiwa terkadang melakukan sesuatu di luar nalarnya atau halusinasi. 

"Misal, terkadang mengambil barang yang dianggap miliknya. Padahal milik orang lain," katanya, Rabu 08 Februari 2023. 

BACA JUGA:Cerdas dan Kreatif, Bank Sampah Puspasari Kota Tasik Tampung Minyak Jelantah Diolah Jadi Biogas

Selain itu, sambung dia, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa membedakan mana yang realita atau tidak (baik atau buruk). 

Apa yang dilakukannya tersebut bukan bagian dari gangguan persepsi yang bersangkutan, melainkan proses berfikirnya terganggu. 

"Karena kemampuan mengenal dirinya sendiri terganggu, sehingga melakukan sesuatu di luar kesadarannya," tegas dia yang juga dokter spesialis jiwa di RSUD Kota Banjar

Diakuinya, beberapa gejala seseorang mengalami gangguan jiwa di antaranya seperti mendengar suara aneh, melihat bayangan dirinya sendiri dan lainnya.

BACA JUGA:Pelaku Teror Sperma Diciduk Polisi Kota Tasik, Motifnya karena Sakit Hati tak Punya Pacar 

Seseorang dengan gangguan jiwa harus ditangani oleh pskiater, dan yang bersangkutan tetap menjalani pengobatan selama belum dinyatakan sembuh. 

"Orang dengan gangguan jiwa, tidak selalu menunjukkan berkas rekam medis. Karena itu hak pasien dan ada aturannya. Tidak boleh dilihat oleh orang lain, termasuk keluarganya," tegasnya.

Seseorang yang mengalami gangguan jiwa cukup dibuktikan dengan surat kontrol, hal itu membuktikan yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan. 

Dyah juga menyarankan agar pihak keluarga bisa konsultasi ke pskiater atau membawa orang dengan gangguan jiwa ke bangsal khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: