Alasan 21 Penyakit Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya Agar Tidak Keliru

Alasan 21 Penyakit Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya Agar Tidak Keliru

Sebanyak 21 penyakit tidak dijamin BPJS Kesehatan karena berbagai alasan yang ditetapkan dalam regulasi resmi.-Tangkapan layar-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 21 penyakit tidak dijamin BPJS Kesehatan karena berbagai alasan yang ditetapkan dalam regulasi resmi.

Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama, bahkan sebelum BPJS Kesehatan resmi beroperasi.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, beberapa layanan dikecualikan karena telah dijamin instansi lain. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BP Jamsostek, PT Taspen atau PT Asabri.

Kebijakan ini bersumber dari aturan sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BACA JUGA: Kisah Sella Menanti Harapan: Remaja Yatim Piatu Tasikmalaya yang Bertahan Tinggal di Rumah Reyot

Aturan itu diperkuat lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2013 dan terakhir diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

BPJS Kesehatan juga sudah sering menyosialisasikan aturan ini dalam berbagai kesempatan kepada publik.

Bukan untuk Estetika dan Layanan Luar Negeri

Beberapa pelayanan kesehatan terbatas karena dilakukan untuk tujuan estetika atau dilakukan di luar negeri.

BACA JUGA: Bangunan yang Dibongkar di Cimulu Kota Tasikmalaya Ternyata Ada Izinnya, Kuasa Hukum Akan Gugat UPTD PSDA

Contohnya seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi hanya untuk mempercantik diri tidak dijamin.

Layanan kesehatan di luar negeri tidak dijamin karena mekanisme JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Ada juga pelayanan lain yang tidak masuk jaminan karena ditangani instansi berbeda berdasarkan regulasi.

Misalnya, ketergantungan obat ditangani BNN, dan alat kontrasepsi oleh BKKBN sesuai kewenangan lembaga masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait