Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas?

Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas?

Simak kecelakaan lalu lintas yang pengobatannya dijamin BPJS Kesehatan.-Ilustrasi/BPJS Kesehatan-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Banyak masyarakat bertanya, apakah BPJS Kesehatan Tanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas?

Pertanyaannya, kecelakaan seperti apa yang dijamin dan mana yang tidak? Jika tidak dijamin BPJS Kesehatan, siapa yang harus menanggungnya?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan. Namun ada aturan dan mekanisme tertentu yang harus dipenuhi.

Saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan mendapat perawatan di fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban disarankan segera mengurus laporan polisi.

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Hanya Rp150 Ribu, DPRD Desak Pemkab Bertindak

BACA JUGA: Saldo DANA Gratis 2025 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru

Menurut dia, dokumen ini berisi kronologi, penyebab, lokasi kejadian dan informasi penting lain yang menentukan instansi penjamin korban.

Banyak orang mengira hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan yang menjadi penjamin. Padahal, ada instansi lain yang bisa berperan seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT Asabri, pemberi kerja atau penjamin lainnya.

Kecelakaan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pungli di SMAN 3 Tasikmalaya, Alumni Kritik Aksi Interogasi dan Viral Konten

BACA JUGA: Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis dari DANA Kaget

Kasus tersebut termasuk kecelakaan kerja. Sehingga menjadi tanggung jawab instansi penjamin kecelakaan kerja. Seperti BPJamsostek. PT Taspen. PT Asabri. Atau, pemberi kerja.

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang disebabkan tindakan berbahaya. Misalnya balapan liar atau aksi yang membahayakan diri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait