Begini Penjelasan Pemerintah Mengapa Insentif Ribuan Linmas di Tasikmalaya Belum Cair

Begini Penjelasan Pemerintah Mengapa Insentif Ribuan Linmas di Tasikmalaya Belum Cair

Kasatpol PP Tasikmalaya, Roni AKS. ujang nandar / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polemik belum cairnya insentif ribuan anggota Linmas di Kabupaten TASIKMALAYA akhirnya dijelaskan oleh Kasatpol PP TASIKMALAYA, Roni AKS.

Roni menegaskan, pemberian insentif Linmas diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Linmas. 

Namun, realisasinya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Di aturan disebutkan Linmas berhak mendapat insentif dan jaminan asuransi. Tapi yang dikelola Satpol PP hanya insentifnya, sedangkan asuransi kesehatan harus dikoordinasikan dengan Dinas Sosial,” jelas Roni, Senin 15 September 2025 sore.

BACA JUGA:Perda KTR Disahkan, Ruang Kerja ASN di Tasikmalaya Kini Bebas Asap Rokok

Ia menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsos untuk mengecek kepesertaan Linmas dalam jaminan kesehatan berdasarkan data desil. 

“Kalau mereka sudah masuk data desil, mestinya sudah terdaftar BPJS Kesehatan. Jika belum, berarti verifikasi datanya masih berjalan,” ujarnya.

Roni menambahkan, insentif Linmas sebenarnya bisa dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), sebab pengangkatan Linmas menjadi kewenangan kepala desa. 

“Setiap desa punya kebijakan berbeda. Ada yang anggarkan untuk lima orang, ada yang lebih. Jadi memang tidak merata,” ungkapnya.

BACA JUGA:Cara Edit Foto AI di Dalam Lift Sambil Bawa Kopi Elegan, Pakai Prompt Gemini, Anti Gagal

Pemkab Tasikmalaya, lanjut Roni, sempat mencoba menganggarkan insentif Linmas di tingkat kabupaten, tetapi terkendala fiskal. 

“Ke depan, insentif bisa lebih teratur jika desa ikut mengalokasikan anggarannya. Namun harus ada dasar hukum, seperti Perbup, supaya seragam,” kata Roni.

Jumlah Linmas di setiap desa juga berbeda-beda sesuai kebutuhan. 

Karena itu, Roni mendorong adanya kajian lebih lanjut untuk membuat standar yang berlaku sama. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait