Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kades Padawaras: Bukan Tidak Berdasar
Kepala Desa (Kades) Padawaras Kecamatan Cipatujah Yayan Siswandi-Istimewa swafoto-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepala Desa (Kades) Padawaras Kecamatan Cipatujah Yayan Siswandi mengutarakan, persoalan perubahan masa jabatan kades bukan hal yang tabu. Menurutnya, perubahan masa jabatan kades pernah terjadi tiga kali, dimana sebelumnya 8 tahun, lalu berubah menjadi 5 tahun dan berubah menjadi 6 tahun.
"Setahu saya saja sudah tiga kali perubahan. Lalu sekarang para kades mengusulkan untuk 9 tahun per periode, saya rasa wajar karena tentunya usulan jabatan kades ini bukan tidak berdasar," katanya kepada radartasik.com Rabu 18 Januari 2023.
Menurut dia, dari pengalaman sebelumnya untuk mencari calon kepala desa saja tergolong susah. Termasuk tidak ada yang mau mencalonkan diri. Malah, ada di antaranya yang sampai-sampai setengah dipaksa agar mau jadi kades.
Fenoma lain yang kala itu terjadi, dimana gesekan masyarakat dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) nyaris tidak ada.
BACA JUGA:Alhamdulilllah, Ribuan Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu di Kota Tasikmalaya Dapat Bansos Uang Tunai
"Bahkan pernah di tempat saya, PJS kades sampai 4 tahun karena tidak ada yang siap menjadi kades," kata dia.
Lain halnya kondisi saat ini, setelah lahirnya UU Desa tahun 2014, desa mempunyai menteri sendiri, yaitu Kemendes dimana regulasi administrasi desa terus ditata sedemikian rupa.
Harapannya peningkatan kesejahteraan, baik untuk kepala desa maupun perangkatnya terwujud. Ditambah hadirnya keberpihakan pemerintah pusat melalui penganggaran pembangunan di desa, meski terlepas masih banyak kekurangannya.
"Jujur ini merupakan terobosan yang luar biasa di bawah Presiden Joko Widodo," sebut Yayan.
Di lain sisi, Yayan mengulas aspek penting kenapa usulan masa jabatan kades 9 tahun.
Menurutnya, hari ini menjadi orang nomor satu di pemerintahan desa bak seorang gadis yang menjadi rebutan. Desa menjadi pusat perhatian semua elemen, sehingga tak heran persaingan semakin ketat.
"Bahkan sampai-sampai buntut dari Pilkades itu tidak cukup selesai dengan hitungan bulan, bahkan menahun. Tentunya ini merupakan problem yang harus menjadi pemikiran bersama, baik pemerintah pusat, maupun daerah,” terangnya.
“Terutama banyak hambatan dari pihak yang belum move on karena kalah dalam Pilkades, otomatis mengganggu terhadap pelaksanaan roda pemerintahan. Baik calonnya itu sendiri maupun para pendukungnya," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: