DPRD Sarankan Pemkab Tasikmalaya Selesaikan Kepemilikan Aset Taman Alun-alun Singaparna, Milik Siapa?
Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring pembangunan Taman Alun-alun Singaparna, Selasa 17 Januari 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring pembangunan Taman Alun-alun Singaparna, Selasa 17 Januari 2023. Hasil monitoring, bersama Komisi III, DPRD sarankan Pemkab Tasikmalaya selesaikan kepemilikan aset Taman Alun-alun Singaparna.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Erry Purwanto mengutarakan bahwa aset Taman Alun-alun Singaparna merupakan milik Desa Singasari, Kecamatan Singaparna.
"Meskipun saat ini asetnya masih milik Desa Singasari tetapi, pembangunan sudah selesai, bahkan ukurannya sudah berubah lebih besar, saya menyarankan pemerintah khususnya bagian aset segera menyelesaikan sengketa lahan itu," saran Erry saat monitoring Taman Alun-alun Singaparna, Selasa 17 Januari 2023.
"Minimal ada tukar guling atau rislah, karena ini merupakan aset desa, beda dengan dimiliki oleh aset pemerintah," kata dia.
BACA JUGA:Heboh Aksi Grepe-Grepe Oknum Pelajar Siang Bolong di Taman Dadaha Kota Tasikmalaya
Erry memberikan masukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan di kemudian hari. "Makanya diminta segera rislah, misalnya ada tukar guling atau gimana sesuai dengan luas lahan taman alun-alun. Itu harus segera diselesaikan," ulas Erry.
Namun Erry mengapresiasi atas wajah cantik Alun-alun Singaparna. Dia memahami betul bagaimana kawasan tersebut yang mulanya kumuh, kini menjadi taman dan tempat terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Apalagi ini menjadi pintu gerbang Kabupaten Tasikmalaya. Tentu sangat membanggakan bagi kami," kata Erry.
Menanggapi persoalan aset, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ayi Mulyana Herniwan membenarkan bahwa kawasan taman alun-alun merupakan aset Desa Singasari, Kecamatan Singaparna.
"Saat ini pencatatan dan kepemilikannya ada di Desa Singasari," kata dia.
Meski begitu, karena lahan tersebut merupakan pusat kota Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah desa dan pemerintah daerah bekerja sama dalam hal penataan.
"Penataan ini untuk mengabulkan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, sehingga ada kesepahaman sewa kepada Pemerintahan Desa," kata Ayi.
Maka dengan itu, untuk pemeliharaan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, walau dengan status sewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: