Kabar Gembira, 5 Bantuan Sosial Akan Dicairkan Pemerintah di Tahun 2023, Cek di Sini Syarat-Syaratnya

Kabar Gembira, 5 Bantuan Sosial Akan Dicairkan Pemerintah di Tahun 2023, Cek di Sini Syarat-Syaratnya

Kabar gembira, 5 bantuan sosial akan dicairkan pemerintah di tahun 2023.-Ilustrasi Suryadi/radartasik.com-

BACA JUGA: PSIS Semarang Lirik Pelatih Piala Dunia, Liga 1 Makin Seru, Luis Milla Punya Lawan Sepadan

Dalam keadaan tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial, sehingga kuota 10 juta penerima manfaat bisa ada kekosongan. 

Dengan demikian, warga yang namanya tercatat di data DTKS berpeluang untuk mengisi kekosongan ini.

2. Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT

Bantuan sosial yang akan dibayarkan pada tahun 2023 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako.

BACA JUGA: Pemain Persib Tambah Gesit, Persiapan Hadapi MU, Ini Kondisi Terkini Zalnando dan Febri Hariyadi

Penerima yang berhak adalah 18,8 juta penerima di seluruh Indonesia dan nominal bantuan adalah Rp200 ribu.

Namun, pada 2022, mekanisme penyalurannya akan berbeda. Sebagian telah disalurkan melalui PT. Pos Indonesia secara tunai, sebagian melalui kartu KKS atau bank penyalur. 

Saldo e-wallet dan penarikan melalui bank para KPM bisa membelanjakan sembako ke agen atau e-warung. Pembayaran bantuan BPNT akan dimulai pada awal tahun 2023, tepatnya Januari.

3. Dukungan Program Indonesia Pintar atau PIP

BACA JUGA: Begini Cara Cek Bansos BPNT yang Cair Januari 2023, Bisa Melalui HP

Bantuan ketiga yang akan dicairkan kembali di tahun 2023 adalah Program Indonesia Pintar. 

Oleh karena itu, bantuan PIP akan dialokasikan kepada 17,9 juta penerima manfaat dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. 

Pada 2022, proses penyaluran akan dibagi menjadi tiga tahap. Jangka waktu terakhir ini dibayarkan mulai bulan Oktober, November dan Desember.

Bank penyalur untuk SD dan SMP menggunakan Bank BRI, untuk tingkat SMA dan SMK menggunakan bank penyalur yaitu Bank BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: