Kabar Gembira, 5 Bantuan Sosial Akan Dicairkan Pemerintah di Tahun 2023, Cek di Sini Syarat-Syaratnya

Kabar Gembira, 5 Bantuan Sosial Akan Dicairkan Pemerintah di Tahun 2023, Cek di Sini Syarat-Syaratnya

Kabar gembira, 5 bantuan sosial akan dicairkan pemerintah di tahun 2023.-Ilustrasi Suryadi/radartasik.com-

RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Bantuan sosial akan dicairkan pemerintah di tahun 2023. Informasi ini diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada tahun 2022.

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengatakan dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023 bahwa pemerintah akan memberikan 5 bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Indonesia. 

Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dana bantuan sosial sebesar Rp470 triliun pada tahun 2023 dan akan mulai disalurkan pada bulan Januari.

Beberapa bantuan sosial akan dicairkan pemerintah pada tahun 2023 yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA: Profil Pelatih Incaran PSIS Semarang, Kelas Pelatih Piala Dunia, Pernah Gegerkan Sepakbola Dunia

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan menengah ke bawah. 

Bansos dalam rangka perlindungan sosial akan terus diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang memang berhak menerimanya. 

Namun demikian, pemerintah akan tetap menyalurkan kelima manfaat tersebut kepada masyarakat bagi yang benar-benar berhak.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini 5 bansos yang akan cair pada tahun 2023, beserta syarat-syaratnya:

BACA JUGA: Arrigo Sacchi Jagokan Inter Milan Menangi Duel Lawan AC Milan di Supercoppa Italia

1. Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menjangkau 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia pada tahun 2022. Tahun 2023, kuota penerima manfaat tetap sama, 10 juta penerima manfaat.

Namun hingga akhir 2022, proses verifikasi kelayakan BNBA masih dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga masih ada peluang bagi penerima PKH yang tidak layak mendapat bantuan.

Bisa karena faktor meninggal, termasuk orang kaya atau ASN, TNI atau Polri, BUMN, BUMD dan sebab lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: