Kasus Polemik Donasi Agus Salim: Kemensos Turun Tangan, Apa Langkah Selanjutnya?
Kasus Polemik Donasi Agus Salim: Kemensos Turun Tangan, Apa Langkah Selanjutnya?--
RADARTASIK.COM - Polemik donasi yang melibatkan Teh Novi dan Denny Sumargo untuk membantu korban penyiraman air keras, Agus Salim, semakin menarik perhatian publik.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul, turut memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Meskipun respons Gus Ipul selaku pihak kemensos cukup menenangkan, hal tersebut tetap menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk pengacara Farhat Abbas.
Kasus ini bermula dari penggalangan dana yang dilakukan oleh Teh Novi dan Denny Sumargo untuk membantu Agus Salim, korban penyiraman air keras.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Turun Drastis, Perantau Jadi Penyebab Utama
Namun, kegiatan pengumpulan dana tersebut ternyata dilakukan tanpa izin yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal ini kemudian memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pada Jumat, 29 November 2024, Menteri Sosial Gus Ipul mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Teh Novi dan Denny Sumargo.
Dalam pertemuan tersebut, Gus Ipul menyatakan bahwa pihaknya dapat memaklumi tindakan tersebut karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami regulasi yang mengatur penggalangan dana berizin.
Gus Ipul memberikan penjelasan bahwa Kemensos tidak serta-merta menganggap kegiatan donasi tanpa izin ini sebagai pelanggaran yang harus mendapatkan hukuman.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-129, BRI Gandeng Kuy Media Group Sukses Selenggarakan BRI Mini Soccer Media Clash
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi pengumpulan dana masih minim, dan ini menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menyikapi kasus ini.
Kemensos meminta kepada pihak-pihak yang terlibat, seperti Denny Sumargo dan Teh Novi, untuk membantu mensosialisasikan pentingnya mematuhi aturan dalam penggalangan dana.
Kritik Farhat Abbas terhadap Respons Kemensos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: