Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Cek di Sini bersama Syaratnya

Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Cek di Sini bersama Syaratnya

Contoh cara menghitung tarif progresif motor diblokir. Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan biasa sampai ratusan ribu rupiah.-Astra/Radar Lampung-

BACA JUGA: 7 Data Kartu Keluarga Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Penjelasannya Cek di Sini

3. Sebesar 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

4. Sebesar 15% untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih.

5. Sebesar 12,5% untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc.

6. Sebesar 2,5% untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 dan roda 3.

BACA JUGA: Cara Urus Surat Motor Bodong, Waktunya 6 Bulan Sebelum Motor Bodong Permanen

b. Tarif BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:

1. Sebesar 1% untuk kendaraan bermotor ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, pemerintah desa, TNI dan Polri, termasuk milik pribadi atau lembaga sosial dan lembaga keagamaan.

2. Sebesar 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang.

3. Sebesar 0,075% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

BACA JUGA: Hore..! STNK Mati Pajak, Motor Tidak Langsung Bodong Permanen, Simak Penjelasan Brigjen Pol Yusri Yunus

c. Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:

1. Sebesar 0,1% untuk kendaraan bermotor orang pribadi.

2. Sebesar 0,1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang.

3. Sebesar 0,075 untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bapenda prov jabar