Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Cek di Sini bersama Syaratnya

Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Cek di Sini bersama Syaratnya

Contoh cara menghitung tarif progresif motor diblokir. Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan biasa sampai ratusan ribu rupiah.-Astra/Radar Lampung-

JAKARTA, RADATASIK.COM – Masyarakat yang beli kendaraan bekas disarankan untuk melakukan balik nama pemilikan kendaraan.

Apa keuntungan balik nama kendaraan? Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dan mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu, bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat dan mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan.

Juga mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan berkontribusi positif dalam program pembangunan.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2023 di Daerah Ini

Berapa biaya balik nama kendaraan? Untuk mengetahui berapa biaya balik nama kendaraan simak penjelasan yang dikutip radartasik.com dari Bapenda Provinsi Jabar!

Dasar pengenaan biaya balik nama kendaraan bermotor atau bea balik nama kendaraan bermotor/BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Nah, NJKB ditetapkan oleh gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal NJKB belum tercantum dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur tentang NJKB, Kepala Dinas atas nama gubernur menetapkan NJKB.

BACA JUGA: Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang

Ini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat:

a. Tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:

1. Sebesar 12,5% untuk kendaraan bermotor orang pribadi, badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, pemerintah desa, TNI dan Polri.

2. Sebesar 10% untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bapenda prov jabar