Postur APBD Jabar 2025 yang Baru Disetujui DPRD dan Pemprov

Postur APBD Jabar 2025 yang Baru Disetujui DPRD dan Pemprov

Pemda Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menyetujui APBD Jabar 2025.-Foto: Jabarprovgoid-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pemda Provinsi Jawa Barat bersama DPRD sudah menyetujui APBD Jabar 2025.

Raperda APBD Jabar 2025 disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat 8 November 2024 malam.

Persetujuan bersama dilakukan tiga pekan lebih awal dari batas akhir yaitu paling lambat tanggal 30 November 2024.

”Alhamdulillah Raperda APBD 2025 hari ini telah disetujui bersama,” ujar Penjabat Gubernur Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Setelah Penantian Panjang, Selamat Putri Kusuma Wardani Juara Korea Masters 2024

Atas persetujuan APBD 2025, ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, anggota dan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah.

RAPBD Jabar 2025 akan menjadi warisan Bey Machmudin sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat kepada gubernur definitif hasil Pilgub Jabar pada 27 November 2024.

Persetujuan ini juga menjadi momen bersejarah bagi anggota DPRD Jabar periode 2024-2029 yang baru dilantik.

Secara pribadi, Bey mengaku sangat bersyukur telah menyelesaikan salah satu tugas Penjabat Gubernur Jabar.

BACA JUGA: Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik, Ada BRImo Bayar Kapan Saja Lewat Handphone

Dia menyatakan bahwa APBD 2025 yang telah disahkan membawa tanggung jawab besar bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Jawa Barat untuk mengawasi pembangunan pada tahun mendatang melalui peran dan fungsi masing-masing.

Dia optimistis pembangunan Jabar 2025 akan berjalan sesuai rencana dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Postur APBD Jabar 2025 yang disetujui pendapatan daerah Rp 30,99 triliun, bersumber dari PAD, transfer anggaran dari pusat dan pendapatan daerah lainnya.

Sedangkan belanja daerah Rp 31,07 triliun terdiri dari belanja operasional, belanja tidak terduga, belanja modal serta belanja transfer ke kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: