Hore..! STNK Mati Pajak, Motor Tidak Langsung Bodong Permanen, Simak Penjelasan Brigjen Pol Yusri Yunus

Hore..! STNK Mati Pajak, Motor Tidak Langsung Bodong Permanen, Simak Penjelasan Brigjen Pol Yusri Yunus

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk mengecek penghapusan data kendaraan.-Ilustrasi/disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Ketika Surat Tanda Kendaraan atau STNK mati pajak ternyata motor tidak langsung bodong permanen.

Kok bisa STNK mati pajak, motor tidak langsung bodong permanen?

Simak dulu penjelasan Direktur Registrasi dan Identifikasi atau Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan ketika masa berlaku STNK 5 tahunan habis ditambah pemilik tidak memperpanjang selama 2 tahun.

Dia mengatakan dasar hukum wacana tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

”Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini seperti dilansir NTMC Polri.

Yusri mengatakan regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA: STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Simak Penjelasan Irjen Firman

”Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.

”STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmc polri