Berapa Pajak Motor Listrik, Polytron Fox-R Masuk Kategori Dalam Permendagri?

Berapa Pajak Motor Listrik, Polytron Fox-R Masuk Kategori Dalam Permendagri?

Berapa pajak mMotor listrik? Apakah Polytron Fox-R masuk kategori dalam Permendagri?-Polytron-

Berapa Pajak Motor Listrik, Polytron Fox-R Masuk Kategori Dalam Permendagri?

RADARTASIK.COM – Berapa pajak motor listrik? Itu pertanyaan yang umum dilontarkan orang saat melihat kendaraan listrik.

Dulu, pajak motor listrik tergantung pada beberapa faktor. Salah satunya harga pembelian unit. Karena, penetapan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) dihitung berdasarkan persentase.

Besaran pajak motor listrik juga tergantung kebijakan pemerintah secara nasional maupun daerah. Seperti saat ini pajak motor listrik 0 persen.

BACA JUGA: STNK dan BPKB Motor Listrik Polytron Fox-R Tak Perlu Urus Sendiri

BACA JUGA: Nokia N73 5G 2023, Ponsel Tercanggih di Dunia Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Untuk mengetahui besaran pajak motor listrik, simak penjelasan yang dikutip dari laman selis.co.id! Pajak motor listrik termasuk ke dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jumlah yang perlu dibayarkan pemilik motor listrik biasanya tertulis di dalam STNK. Namun tidak ada salahnya jika mengetahui cara penghitungan untuk estimasinya.

1. Pemilik motor harus mengetahui 2% dari harga motor listrik yang dibeli. Misalnya, Anda membeli Selis Neo Scootic seharga Rp 10.499.000. Dengan demikian, 2% dari harga Neo Scootic ini kira-kira sebesar Rp 210.000, setelah dibulatkan.

2. Kemudian, pemilik motor harus mengetahui 10% dari hasil perhitungan pertama. Masih dengan contoh tadi, Anda perlu mengetahui nilai 10%-nya yaitu Rp 21.000.

BACA JUGA: Berikut Keunggulan Redmi Note 13 Pro Max Hp dengan Spek Dewa dan Harga Murah

BACA JUGA: TV Digital POLYTRON Turun Harga 26 November 2023, Ada yang Hanya Rp 1 Jutaan

Harga kedua inilah yang menjadi estimasi untuk mengetahui harga PKB yang perlu dibayarkan setiap tahun.

3. Pemilik motor juga harus membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berbeda-beda setiap unitnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: