Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Punya Nomor Urut 24, Ini Penjelasan KPU

Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Punya Nomor Urut 24, Ini Penjelasan KPU

Partai Ummat jadi peserta Pemilu 2024 dan punya nomor urut 24. Foto: ist/fin--

BACA JUGA: Cerita Panucci Saat AC Milan Bantai Barcelona di Liga Champions: Saya Matikan Stoichkov, Pemenang Ballon d'Or

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.

Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).

BACA JUGA: Tarif Listrik di 2023 Disesuaikan, Cek di Sini, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Sementara itu berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul: Akhirnya, Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id