Tarif Listrik di 2023 Disesuaikan, Cek di Sini, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Tarif Listrik di 2023 Disesuaikan, Cek di Sini, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Harga BBM resmi naik, begini nasib tarif listrik di 2023 berdasarkan hitungan pemerintah.-Foto: Ricardo/JPNN-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyesuaikan tarif listrik di 2023.

Hasil penyesuaian tarif listrik di 2023 disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Menurut dia, tarif listrik di 2023 untuk golongan pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan atau tetap.

”Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” ujarnya dalam siaran pers Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Harga BBM Resmi Naik, Begini Nasib Tarif Listrik di 2023 Berdasarkan Hitungan Pemerintah

BACA JUGA: Matahari Dept Store Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Teknisi, Penempatan di Tasikmalaya

Pemerintah tidak menurunkan atau menaikkan tarif listrik di 2023 dengan alasan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.

Lebih jauh Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik. 

Nah, periode triwulan I tahun 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022. Realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per USD.

Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD per Barrel. Tingkat inflasi sebesar 0,28%. Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kilogram (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD per ton).

BACA JUGA: Latto-Latto Mainan Murah yang Mencuri Perhatian Presiden Jokowi

BACA JUGA: Kawan Lama Group Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Security, Penempatan di Tasikmalaya

Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV tahun 2022.

Namun, tambah dia, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: esdm.go.id