Good Bye, 2 Hari Lagi Riwayat 3 Jenis BBM Tamat, Dilarang Beredar Lagi di Indonesia

Good Bye, 2 Hari Lagi Riwayat 3 Jenis BBM Tamat, Dilarang Beredar Lagi di Indonesia

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. Harga 12 jenis BBM turun hari ini.- Foto: MyPertamina-

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA: Stefano Pioli Ingin Mengembalikan Marwah Lini Belakang AC Milan, Duetkan Tomori dan Kalulu Lawan PSV Eindhoven

BACA JUGA: Susunan Pemain AC Milan Menghadapi PSV Eindhoven: Ante Rebic Jadi Ujung Tombak Rossoneri

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

BACA JUGA: Penggemar Pusing dengan Perpanjangan Kontrak Leao di AC Milan, Ubah Klub Barunya Menjadi Manang Marsyang Nepal

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

BACA JUGA: Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Kualitas CNG Setara Pertamax Turbo RON 98

Saat muncul aturan baru BMM dan 3 jenis BBM dilarang, mulai 1 Januari 2023 saatnya good bye Premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.co.id