Ketat, Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite, BPH Migas Gandeng Korlantas Polri

Ketat, Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite, BPH Migas Gandeng Korlantas Polri

Mulai 26 Desember 2022 berlaku aturan baru beli Solar dan Pertalite di SPBU.-Dok. Pertamina-

BACA JUGA: Waspada, Besok 3 Daerah di Jabar Berpotensi Hujan Badai hingga Banjir, BNPB Cari Solusi Melalui TMC

Informasi kerja sama itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Agung Pribadi.

Pejabat BPH Migas bersama Korlantas Polri dan Pertamina Patra Niaga menandatangani perjanjian kerja sama itu pada Rabu 14 Desember 2022.

Kerja sama itu dalam rangka melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) agar lebih tepat sasaran.

Khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT - Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP - Pertalite).

BACA JUGA: Polisi, Dinkes dan BNN Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine Awak Bus, Simak Rekomendasi Dokter bagi Sopir Bus

Kerja sama ini nantinya sebagai pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Polri dan Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Solar dan Pertalite.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan BPH Migas menginisiasi kerja sama ini karena dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri khususnya Korlantas Polri.

Selain itu, tentu dukungan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP agar distribusinya lebih tepat sasaran.

Ruang lingkup kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

BACA JUGA: DPR Protes Keras karena KPU Larang Sosialisasi Capres dan Caleg: Masa Melarang Orang Berekspresi

Sementara Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan kerja sama ini sangat penting karena kebutuhan BBM subsidi dan BBM penugasan tiap tahun semakin meningkat.

”Upaya pengendalian sebenarnya sudah kami laksanakan sudah lama dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan MyPertamina. Sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran,” ungkap dia.

Dalam perjanjian kerja sama ini diharapkan PT Pertamina Patra Niaga maupun Korlantas Polri dapat memberikan:

- Dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: