Ketat, Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite, BPH Migas Gandeng Korlantas Polri

Ketat, Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite, BPH Migas Gandeng Korlantas Polri

Mulai 26 Desember 2022 berlaku aturan baru beli Solar dan Pertalite di SPBU.-Dok. Pertamina-

BACA JUGA: Via Motif Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Borongan LVM, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

- Dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi data kendaraan bermotor dari Korlantas Polri terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi MSi mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis.

”Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat,” ujar putra Wakil Presiden Try Sutrisno ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: