SPBU Curang Disegel, Stok BBM Wilayah Sleman Aman
Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meninjau SPBU curang di wilayah Sleman, DIY, Senin 25 November 2024.-Foto: Pertamina-
YOGYAKARTA, RADARTASIK.COM – Pertamina Patra Niaga menyegel SPBU 44.555.08 Jalan Tol Kaliurang KM 10 Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman.
Penyegelan SPBU curang tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November 2024.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, tim gabungan menemukan indikasi kecurangan takaran melalui alat yang dipasang pihak SPBU pada dispenser BBM (bahan bakar minyak).
Senin 25 November 2024, Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meninjau SPBU curang di wilayah Sleman, DIY, tersebut.
BACA JUGA: Resmi Harga Rumah Subsidi Tipe 36 Dipotong Rp 10 Juta Mulai Desember 2024 bagi Rakyat Miskin
Mereka datang untuk memastikan hadirnya layanan prima SPBU kepada konsumen sekaligus memastikan pom bensin masih disegel.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Pertamina melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas SPBU bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Pemkab setempat.
Dia mengucapkan terima kasih kepada bupati, wakapolda, Pertamina Patra Niaga dan Kemendag atas usahanya selama ini sehingga berhasil menemukan hal yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Harga BBM Jelang Akhir Bulan November 2024, Harga Asli Pertalite Bukan Rp 10.000
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengenai Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang, beserta perlengkapannya, termasuk mesin dispenser di SPBU, harus menjalani pemeriksaan rutin serta mendapatkan sertifikat tera dan segel.
Budi menyampaikan bahwa SPBU yang melakukan kecurangan ini telah menjalani proses tera pada Agustus 2024, dengan masa berlaku sertifikat hingga Agustus 2025.
Namun, oknum di SPBU tersebut menambahkan perangkat tambahan di dalam mesin dispenser, yang dimodifikasi setelah proses tera, sehingga mengurangi volume BBM yang diterima konsumen.
”Ini tidak dapat ditolerir,” jelas Budi Santoso dalam keterangan tertulis Pertama yang dikutip Selasa 26 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: