Berapa Denda Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024? Simak Penjelasan Korlantas Polri
Besaran denda pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024.-Humas Polri-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2024 sejak Senin - Minggu 15 - 28 Juli 2024.
Operasi Patuh 2024 digelar serentak oleh kepolisian daerah se-Indonesia. Operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menjaga Kamseltibcarlantas.
Dalam operasi yang dimaksudkan agar masyarakat yang tertib berlalu lintas ini, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan.
Selain pelanggaran melebihi batas kecepatan, juga menyasar kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
BACA JUGA: Daftar Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, Puluhan Titik di Daerah Penyangga
Berapa denda pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024? Simak penjelasan yang dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Itu sesuai dengan Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara Melawan Arus
Pengendara yang berkendara melawan arus dapat dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ. Sanksinya berupa hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan Pasal 311 UU LLAJ. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
4. Pengendara yang Masih di Bawah Umur
BACA JUGA: Pedagang Tak Gentar, Minta Minggu Tetap Berjualan di Trotoar Dadaha Kota Tasikmalaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: