2023 RUU ASN Disahkan, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS

2023 RUU ASN Disahkan, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS

Ilustrasi tenaga non ASN BLUD tidak dihapus pada November 2023.-Foto: Dok. JPNN-

Jadi, perekrutan ASN ini boleh diikuti dari semua kalangan umur sebelum mencapai usia maksimal ASN (usia pensiun). 

Pelaksanaan RUU ASN menjadi perhatian Pemerintah dengan mempertimbangkan kekosongan bangku ASN.

Sementara, negara masih membutuhkan banyak tenaga untuk mendorong kualitas kerja Pemerintah.

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Berikut beberapa syarat tenaga honorer diangkat menjadi CPNS:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.disway.id