2023 RUU ASN Disahkan, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS

2023 RUU ASN Disahkan, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS

Ilustrasi tenaga non ASN BLUD tidak dihapus pada November 2023.-Foto: Dok. JPNN-

· Tenaga honorer yang bekerja di bidang penelitian

· Tenaga honorer yang bekerja di bidang  Pertanian

Seperti diketahi bahwa anggota DPR RI bersama Puan Maharani telah melangsungkan rapat tahunan yang membahas salah satunya tentang  kesejahteraan tenaga honorer. 

Kabar tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes, dimuat dalam RUU ASN yaitu UU Nomor 15 Tahun 2014.

RUU ASN memprioritaskan PPPK dan PNS  dilaksanakan melalui dua syarat.

Revisi Undang-Undang ASN dipertimbangkan untuk jadi prioritas dalam Program Legislasi Negara (Prolegnas) 2023.

Kemungkinan besar tahun depan menjadi tahun emas tenaga honorer. Dimana untuk menjadi ASN dilakukan seleksi administrasi data dan dua syarat wajib lulus.

Ketua DPR RI melakukan perpanjangan RUU ASN agar Proglenas 2023 menjadi pintu kesejahteraan tenaga honorer. 

Rancangan terbaru dalam RUU ASN agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes masih menjadi pertimbangan Pemerintah.

Namun tenaga honorer harus cermat menanggapi berita tersebut. Jadi, Seperti apa gambaran RUU ASN diangkat PNS tanpa tes?

Menanggapi kebenaran berita dan formasi ASN diangkat PNS tanpa tes, dikonfirmasi oleh MenPAN RB. Sebagaimana dilansir radarkaur.co.id melalui Kanak YouTube @Fandi AP dengan judul “Kabar Baik! CPNS dan PPPK 2023 Siap digelar! Yuk Siapkan dari Sekarang”. 

“Formasi bidang pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas PNS tanpa tes dengan menyiapkan formasi lainnya. Akan kita bahas hari ini bersama Bapak Nadiem Makarim dan Budi Sadikin,” kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, dikutip radarkaur.co.id, Rabu (21/12/22). 

Melanjutkan pasal 131 ayat (4), didalam pasal 131 ayat (5) menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai formasi khusus diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat dengan ketentuan sesuai SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014. 

Kesimpulannya, bahwa kepastian RUU ASN ini kelak tidak luput dari tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sebagai jaminan dasar pelaksanaan PNS bisa diangkat tanpa seleksi berat. Membahas batasan usia wajib mengikuti seleksi RUU ASN tercantum dalam Pasal 131 ayat 1. 

Dikatakan bahwa batas maksimal pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.disway.id