Alhamdulillah, Masih Ada Bansos Sebesar Rp20 Juta Per Keluarga Cair Pekan Ini, Khusus untuk Renovasi Rumah

Alhamdulillah, Masih Ada Bansos Sebesar Rp20 Juta Per Keluarga Cair Pekan Ini, Khusus untuk Renovasi Rumah

Ilustrasi rumah yang dapat bansos RST sebesar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat dari Kemensos. --

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Jelang akhir tahun 2022 ini, ternyata masih ada bansos dari Kemensos sebesar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat yang direncanakan akan cair pekan ini.

Seperti diketahui selama ini bansos regular yang diberikan Kemensos adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Sedangkan bansos yang akan disalurkan itu bernama bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST). 

Memang hingga akhir tahun ini, pemerintah melalui Kemensos masih terus menyalurkan bansos kepada masyarakat dalam upaya mengatasi masalah kesejahteraan sosial.

BACA JUGA: Kemensos Buka Loker Terbaru untuk Pendamping Sosial PKH, Butuh Ratusan Orang, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

Tak hanya menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat sepanjang tahun 2022, di tahun 2023 mendatang Kemensos masih akan melanjutkan penyaluran bansos ke masyarakat yang membutuhkan.

Nah, menutup tahun ini ternyata masih ada bansos yang akan disalurkan oleh Kementerian yang dipimpin Tri Rismaharini tersebut. 

Bantuan tersebut yaitu bansos RST dengan besaran bantuan sebesar Rp20 juta per orang atau tepatnya per keluarga penerima manfaat. 

Sejati program RST ini merupakan sejenis bantuan terhadap rumah masyarakat yang tergolong miskin dan sudah tidak memungkinkan untuk dihuni.

BACA JUGA: Top! Sudah Resmi BBM Satu Harga di 125 Kabupaten, Sekarang Total Ada 402 Lembaga Penyalur BBM, Cek di Sini

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah di validasi datanya oleh Pendamping Sosial akan bersiap menerima bantuan sebesar Rp20 juta mulai Desember 2022 ini.

Bahkan boleh dibilang program bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Format bantuan ini merupakan dana hibah yang diberikan kepada keluarga penerima yang telah di survei dengan kriteria tertentu sebelumnya.

BACA JUGA: Turunkan Harga Pertalite! Permintaan Anggota Komisi VII DPR RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id