Hindari Penyimpangan, Kemensos Stop Bansos Barang

Hindari Penyimpangan, Kemensos Stop Bansos Barang

Kementerian Sosial stop bansos barang melalui e-warong untuk program BPNT.-Kementerian Sosial-

Hindari Penyimpangan, Kemensos Stop Bansos Barang

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Sosial stop bansos barang melalui e-warong untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Setelah bansos barang distop, kini bansos uang langsung disalurkan melalui transfer ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Perubahan makenisme penyaluran bansos ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

BACA JUGA: Yuk Cek Diskon dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jawa Barat, Kecuali...

BACA JUGA: Bobotoh Deg-degan, Kontrak David da Silva di Persib Belum Ditandatangani, Apakah Jadi Hengkang?

Pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara penarikan uang atau pembelian barang atau jasa menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial.

Kemensos juga berpedoman pada surat rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI karena banyak penyimpangan saat penyaluran bansos barang distop untuk program BPNT.

Pemerintah dan Komisi VIII menyepakati bahwa penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan dapat ditarik lewat ATM rekening KPM masing-masing.

Sekretais Jenderal Kemensos Robben Rico menegaskan Kemensos sudah tidak lagi menyalurkan bantuan sembako dalam bentuk barang sejak bulan Januari 2021.

BACA JUGA: Personel Gabungan Polres Banjar Lakukan Simulasi Sispamkota dan Patroli Gunakan Kendaraan Taktis

BACA JUGA: Mantap, 80 Persen Klub Liga 1 Telah Menggunakan Papan Iklan LED, Persib dan Persebaya Sudah Pakai?

Dalam dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Oktober 2023, ia menandaskan kalau saat ini ada penyaluran bansos dalam bentuk barang atau sembako, itu jelas bukan dari Kemensos.

Dengan penyaluran melalui transfer rekening bank, kata dia, dapat memberikan keleluasaan bagi KPM untuk berbelanja barang sesuai dengan kebutuhannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: