Ternyata Ini Persyaratan Agar Bisa Dapat Bansos PKH, Nomor 5 Harus Terdata di DTKS
Ternyata ini persyaratan agar bisa dapat bansos PKH, nomor 5 harus terdata di DTKS.-kemensos-
Ternyata Ini Persyaratan Agar Bisa Dapat Bansos PKH, Nomor 5 Harus Terdata di DTKS
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Jika ingin mendapatkan bantuan sosial PKH dari Kementerian Sosial RI, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH.
Kementerian Sosial (Kemensos RI) telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Persyaratan penerima PKH telah disesuaikan dengan tujuan bansos PKH yaitu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang rentan miskin.
Dengan adanya bansos PKH, diharapkan masalah kemiskinan yang terjadi di Indonesia dapat teratasi.
BACA JUGA:200 Pahlawan Nasional Indonesia Salah Satunya KH Zainal Musthafa Dimakamkan di Kampung Ini
Maka dari itu, program PKH ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat demi terciptanya pengamanan sosial.
Bagi Anda ingin yang mengajukan sebagai penerima bansos, simak persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen e-KTP.
2. Calon penerima PKH harus termasuk keluarga berkebutuhan sesuai dengan data kelurahan atau desa setempat.
BACA JUGA:Kapasitas Rice Cooker Gratis yang Disiapkan oleh Pemerintah Bila Dikonversi ke Uang Segini Harganya
3. Penerima PKH bukan merupakan anggota ASN maupun TNI-Polri.
4. Penerima PKH belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan kartu prakerja.
5. Penerima PKH harus telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: