Cek, 32 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Diproduksi di Jawa Timur

Cek, 32 Obat Sirup yang Dilarang Beredar Diproduksi di Jawa Timur

Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur menunjukkan cemaran EG dan DEG.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli/radarcirebon.com-

BACA JUGA: 69 Daftar Obat Sirup yang Ditarik Tahun 2022, Cek di Sini Lengkapnya

- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirup kepada BPOM.

Saat ini sedang dilakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan produk obat sirup PT REMS yang terbukti mengandung EG/DEG melebihi ambang batas.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran obat sirup terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha, termasuk produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.

BACA JUGA: 198 Nama Obat Sirup yang Aman Digunakan dan Kegunaannya, Cek di Sini Bunda

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan.

Ini daftar 32 obat sirup yang dilarang beredar yang diproduksi PT Rama Emerald Multi Sukses yang Dicabut Izin Edarnya:

1. Ambroxol 

2. Antasida DOEN

BACA JUGA: 34 Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran, Cek di Sini

3. Broxolic 

4. Calortusin 

5. Calortusin PE

6. Cetirizine

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pom.go.id