Ciri Keluarga Penerima Bansos Rp 20 Juta, Bagaimana Rumah Anda?

Ciri Keluarga Penerima Bansos Rp 20 Juta, Bagaimana Rumah Anda?

Ilustrasi bansos-Foto: Ruslan/Radartasik.com-

BACA JUGA: Kabar Gembira, Lintasi Tol Cisumdawu Gratis, Bisa Digunakan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.

Misalnya, rumah berisi 4 anggota keluarga. Luas lantai rumah 100 M2. Maka, luas lantai rumah dibagi 4. Jika hasil pembagian kurang dari 7,2 M2, maka rumah tersebut layak untuk mendapatkan bantuan RST.

Syarat Penerima bansos Rp 20 juta per keluarga tahun ini:

1. Memiliki kartu idenitas (KK atau KTP)

BACA JUGA: PT Panjunan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Pendidikan Minimal SMA, Cek Posisi dan Kualifikasinya di Sini

2. Fakir miskir yang terdata dalam DTKS

3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau surat keterangan dari camat selaku PPAT.

4. Belum pernah memperoleh bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: