Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi, Ini Kriteria Pelanggaran Diberlakukan Tilang Manual, Cek di Sini

Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi, Ini Kriteria Pelanggaran Diberlakukan Tilang Manual, Cek di Sini

Ilustrasi tilang manual. Foto:Etle.id/Disway--

"ETLE ini bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, terekam data benar maka diproses dan dicetak," katanya didampingi Kasat Lantas Polres OKI AKP M Sadeli SH. 

Diterangkan Kasubdit Kamsel, adapun pelanggaran yang tercapture atau terekam oleh camera ETLE yakni tidak menggunakan helm, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak mengunakan safety belt atau sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara. 

"Jadi tahun 2023 camera ETLE mulai diterapkan serentak se Sumsel tahap dua ada 52 camera untuk OKI ada dua titik camera statis. Jadi jangan takut adanya camera ETLE penerapannya nanti, tetapi sama-sama untuk tertib berlalulintas," ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co