Besaran Denda Tilang Manual di Tasikmalaya Bisa Maksimal, Tergantung Pasal yang Dilanggar

Besaran Denda Tilang Manual di Tasikmalaya Bisa Maksimal, Tergantung Pasal yang Dilanggar

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna. ujang nandar / radartasik.com--

Besaran Denda Tilang Manual di Tasikmalaya Bisa Maksimal, Tergantung Pasal yang Dilanggar 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Besok Kamis 1 Juni 2023 mulai diberlakukan kembali tilang manual di Kabupaten Tasikmalaya. Tentunya, ada denda yang harus dibayarkan bila terkena tilang.

Denda tilang manual di Tasikmalaya bisa diberlakukan dengan maksimal tergantung pasal yang dilanggar oleh pengendara. Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna.

Kata dia, besaran denda tilang di Tasikmalaya yang dibebankan kepada pelanggar lalu lintas akan disesuaikan dengan pasal yang dilanggar. 

Tentunya, jumlah atau besaran yang harus dibayarkan oleh pelanggar itu ditentukan oleh Kejaksaan dan Pengadilan. 

BACA JUGA:Ratusan Santri Ponpes Sabilil Mutttaqin Kabupaten Pangandaran Belajar Jurnalistik di Radar Tasikmalaya

"Nanti ditentukan (nilai denda, Red) dari Kejaksaan dan Pengadilan apakah maksimal atau tidaknya," katanya kepada radartasik.com, Rabu 31 Mei 2023.

Abdhi menerangkan, denda tilang manual di Tasikmalaya ini dibebankan kepada pelanggar rata-rata tergantung pasal yang dilanggar oleh pengendara.

"Dendanya bisa maksimal juga. Jadi kisaran besaran ini bukan angka yang pasti, bisa lebih besar atau kecil," terangnya.

Abdhi menambahkan, dalam pelaksnaan tilang manual di Tasikmalaya ini tidak dilakukan dengan razia gabungan. Karena dilakukan secara mobile.

BACA JUGA:Jose Mourinho Sindir Pelatih Sevilla yang Pamer Tropi Liga Europa: ‘Sejarah Tidak Bermain’

"Penindakan tilang itu akan berjalan secara mobile, menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanakan tilang manual di Kabupaten Tasikmalaya mulai diberlakukan Polres Tasikmalaya pada Kamis besok, 1 Juni 2023. Ada 13 pelanggaran sasaran tilang manual.

Sesuai arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat, per tanggal 1 Juni 2023 tilang manual akan kembali efektif secara diberlakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: