Siap-Siap, Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi Karena Banyak Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Tilang manual akan diberlakukan lagi oleh Korlantas Polri karena banyak kendaraan tanpa pelat nomor untuk menghindari ETLE.-NTMC Polri-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Tilang manual akan diberlakukan lagi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Tilang manual akan diberlakukan lagi dengan alasan tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas semenjak tilang manual ditiadakan.
Saat ini banyak kendaraan tanpa pelat nomor untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menjelaskan pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.
BACA JUGA: Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini
”Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” kata dia.
Karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual.
Irjen Firman Santyabudi menambahkan tidak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.
”Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” ujarnya dilansir NTMC Polri, Rabu 4 Januari 2023.
BACA JUGA: STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Simak Penjelasan Irjen Firman
Semenjak tilang manual ditiadakan, ia memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya agar di jalan raya tidak harus menilang tetapi memberikan peringatan.
Arahan itu dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
”Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” katanya.
Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas jadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ntmc polri