Tilang Manual Dilarang, Polisi Andalkan Ponsel dan CTTV untuk Mendukung ETLE

Tilang Manual Dilarang, Polisi Andalkan Ponsel dan CTTV untuk Mendukung ETLE

Polisi kini dilarang melakukan tilang manual. Polres Cirebon Kota juga kini hanya menerapkan imbauan dan teguran simpati.-Yuda Sanjaya/Kolase/Dokumen-radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan tilang manual dilarang dilakukan oleh jajaran korps lalu lintas.

Perintah Kapolri terkait tilang manual dilarang ditindaklanjuti Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Putra Wakil Presiden RI Tri Sutrisno ini langsung mengeluarkan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA: Info Terbaru! Polres Garut Berlakukan E-Tilang Mulai November 2022

Pada pelaksanaannya nanti, operasi tilang hanya akan dilakukan melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

”Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Dalam instruksi itu dijelaskan untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.

Nantinya, hasil jepretan kedua alat tersebut yang akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan pengguna kendaraan.

BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Modus Tilang Elektronik, Polda Jabar Sebut Cek Lewat Notifikasi SMS

Sebelumnya, menghindari tilang manual sebetulnya sudah mulai diinstruksikan kepolisian dalam penindakan Operasi Zebra bulan ini.

Pelanggar lalu lintas hanya akan ditilang melalui tilang elektronik alias ETLE atau ditegur anggota di lapangan.

Namun, pada Operasi Zebra 2022 yang dimulai pada 3  hingga 16 Oktober tilang manual masih bisa dilakukan sebagai diskresi kepolisian.

Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id